Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

1. Uraian Tugas

Kepaniteraan Pidana memiliki tugas utama meliputi:

  • Penerimaan Berkas: Menerima pelimpahan berkas perkara pidana dari Penuntut Umum (Kejaksaan).

  • Registrasi Perkara: Melakukan pendaftaran perkara ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan buku register induk pidana.

  • Administrasi Persidangan: Menyiapkan administrasi persidangan, termasuk penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang, dan penunjukan panitera pengganti.

  • Pelayanan Produk Hukum: Melayani permintaan salinan putusan, kutipan putusan, serta administrasi upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali).

  • Pelaksanaan Eksekusi: Melakukan administrasi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 2. Alur Layanan Perkara Pidana

3. Pejabat yang Bertanggung Jawab

  • Panitera Muda Pidana: Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh pelaksanaan administrasi perkara pidana.

  • Panitera Pengganti: Mendampingi Hakim dalam persidangan, mencatat jalannya sidang (berita acara), serta membantu penyusunan penetapan dan putusan.

  • Staf Administrasi Pidana: Melakukan input data perkara ke dalam sistem (SIPP), pengelolaan surat masuk/keluar, dan penataan berkas perkara.

Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.