Kepaniteraan Pidana
1. Uraian Tugas
Kepaniteraan Pidana memiliki tugas utama meliputi:
-
Penerimaan Berkas: Menerima pelimpahan berkas perkara pidana dari Penuntut Umum (Kejaksaan).
-
Registrasi Perkara: Melakukan pendaftaran perkara ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan buku register induk pidana.
-
Administrasi Persidangan: Menyiapkan administrasi persidangan, termasuk penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang, dan penunjukan panitera pengganti.
-
Pelayanan Produk Hukum: Melayani permintaan salinan putusan, kutipan putusan, serta administrasi upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali).
-
Pelaksanaan Eksekusi: Melakukan administrasi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
2. Alur Layanan Perkara Pidana

3. Pejabat yang Bertanggung Jawab
-
Panitera Muda Pidana: Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh pelaksanaan administrasi perkara pidana.
-
Panitera Pengganti: Mendampingi Hakim dalam persidangan, mencatat jalannya sidang (berita acara), serta membantu penyusunan penetapan dan putusan.
-
Staf Administrasi Pidana: Melakukan input data perkara ke dalam sistem (SIPP), pengelolaan surat masuk/keluar, dan penataan berkas perkara.
Hubungi Kami