Video Gallery
Video Profil Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa
Simulasi Penggunaan eBerpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)
UPAYA HUKUM KASASI DAN PK ELEKTRONIK PERDATA DI MA
Edukasi Tentang Layanan Prodeo
Tutorial dan Persyaratan Berperkara secara Prodeo
Panduan Surat Keterangan Elektronik Pada E-raterang
Pembinaan dan Pengawasan Reguler PT Ambon di PN Dataran Hunimoa
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Teken MoU aplikasi e-Berpadu dengan Kejari SBT dan Polres SBT.
Simulasi Penggunaan eBerpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) pada PN Dataran Hunimoa
Denah Lokasi Kantor
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 20 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Untuk keterangan atau informasi lebih lengkap, dapat klik link dibawah :
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Instruksi Ketua Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Layanan Surat Keterangan
Survei Pelayanan Elektronik (siSuper)
Elektronik Berkas Perkara Terpadu (E-berpadu)
Pendaftaran Perkara Melalui E-Court
Statistik Perkara PN Dataran Hunimoa
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional