Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa memiliki tugas pokok dan fungsi utama sebagai berikut:
- Pelaksanaan Administrasi Peradilan: Menyelenggarakan administrasi perkara yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung.
- Dukungan Teknis Peradilan: Memberikan dukungan teknis yang diperlukan untuk kelancaran proses persidangan dan penanganan perkara.
- Pelayanan Publik: Mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
- Penyelenggaraan Tata Kelola Kelembagaan: Melaksanakan manajemen organisasi dan tata kelola internal secara profesional untuk mendukung kinerja institusi.
Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi ini senantiasa mengacu pada ketentuan serta arahan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Hubungi Kami