Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

BIAYA SITA, EKSEKUSI & LELANG

I. BIAYA SITA JAMINAN

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 Pendaftaran Permohonan Sita Rp 25.000,- -
2 Penetapan Sita Rp 25.000,- -
3 Berita Acara Penyitaan Rp 25.000,- -
4 Biaya Proses/ATK Perkara Rp 100.000,- -
5 Biaya Redaksi Rp 10.000,- -
6 Biaya Materai Rp 10.000,- -
7 Biaya Pemberitahuan Sita kepada Penggugat dan Tergugat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
8 Biaya Pemberitahuan Sita kepada Desa/Lurah setempat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
9 Biaya Transportasi Pelaksanaan Sita Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
10 Biaya Petugas Desa/kelurahan Rp 200.000,- -
11 Biaya dua orang Saksi @Rp.200.000,- Rp 400.000,- -
12 Biaya Pengamanan Rp - Sesuai Ketentuan POLRES/POLSEK setempat
13 Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Sita kepada Pemohon dan Termohon Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
14 Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Sita kepada Desa/Lurah setempat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
15 Biaya Penyampaian Salinan Berita Ac??? Sita kepada BPN Rp - Sesuai ketentuan BPN
16 Biaya Pencatatan Sita di BPN/Instansi Terkait Rp - -
17 PNBP Pencabutan Sita Rp 10.000,- -
JUMLAH Rp 805.000,- -

 

II. BIAYA PENGANGKATAN SITA

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 Pendaftaran Pengangkatan Sita Rp 25.000,- -
2 Penetapan Pengangkatan Sita Rp 25.000,- -
3 Berita Acara Pengangkatan Sita Rp 25.000,- -
4 Biaya Proses/ATK Perkara Rp 100.000,- -
5 Biaya Redaksi Rp 10.000,- -
6 Biaya Materai Rp 10.000,- -
7 Biaya Pemberitahuan Pengangkatan Sita kepada Penggugat dan Tergugat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
8 Biaya Pemberitahuan Pengangkatan Sita kepada Desa/Lurah setempat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
9 Biaya Transportasi Pelaksanaan Pengangkatan Sita Rp - Disesuaikan dengan jumlah dan lokasi / tempat barang sengketa / sesuai SBM Kemenkeu
10 Biaya Petugas Desa/kelurahan Rp 200.000,- -
11 Biaya dua orang Saksi @Rp.200.000,- Rp 400.000,- -
12 Biaya Pengamanan Rp - Sesuai Ketentuan POLRES/POLSEK setempat
13 Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Pengangkatan Sita kepada Pemohon dan Termohon Sita Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
14 Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Pengangkatan Sita kepada Desa/Lurah setempat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
15 Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Pengangkatan Sita kepada BPN Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
16 Biaya Pencatatan Sita di BPN/Instansi Terkait Rp - -
JUMLAH Rp 795.000,- -

 

III. BIAYA SITA EKSEKUSI

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 Pendaftaran Permohonan Sita Eksekusi Rp 25.000,- -
2 Penetapan Sita Eksekusi Rp 25.000,- -
3 Berita Acara Penyitaan Rp 25.000,- -
4 Biaya Proses/ATK Perkara Rp 100.000,- -
5 Biaya Redaksi Rp 10.000,- -
6 Biaya Materai Rp 10.000,- -
7 Biaya Pemberitahuan Sita Eksekusi kepada Penggugat dan Tergugat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
8 Biaya Pemberitahuan Sita Eksekusi kepada Desa/Lurah setempat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
9 Biaya Transportasi Pelaksanaan Sita Eksekusi Rp - Disesuaikan dengan jumlah dan lokasi / tempat barang sengketa / sesuai SBM Kemenkeu
10 Biaya Petugas Desa/kelurahan Rp 200.000,- -
11 Biaya dua orang Saksi @Rp.200.000,- Rp 400.000,- -
12 Biaya Pengamanan Rp - Sesuai Ketentuan POLRES/POLSEK setempat
13 Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
14 Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Desa/Lurah setempat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
15 Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Sita Eksekusi Kepada BPN/Instasi Terkait Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
16 Biaya Pencatatan Sita Eksekusi kepada BPN Rp - Sesuai ketentuan BPN
17 PNBP Pencabutan Sita Eksekusi Rp 10.000,- -
JUMLAH Rp 805.000,- -

 

IV. BIAYA EKSEKUSI RIIL (PENGOSONGAN/PENYERAHAN/PEMBONGKARAN)

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 Pendaftaran Permohonan Eksekusi Rp 10.000,- -
2 Biaya Proses/ATK Rp 100.000,- -
3 Penetapan Teguran Rp 10.000,- -
4 Biaya Panggilan Aanmaning Untuk Pemohon Eksekusi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
5 Biaya Panggilan Aanmaning Untuk Termohon Eksekusi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
6 PNBP Panggilan Aanmaning kepada Termohon Eksekusi Rp 10.000,- -
7 PNBP Berita Acara Aanmaning Rp 10.000,- -
8 PNBP Perintah Eksekusi Rp 25.000,- -
9 Biaya Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
10 Biaya Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi kepada Desa/Lurah setempat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
11 Biaya Koordinasi Panitera/Jurusita dengan Instansi Terkait Rp 300.000,- -
12 Biaya Transportasi Tim Pelaksana/hari Rp - Disesuaikan dengan jumlah dan lokasi / tempat barang sengketa / sesuai SBM Kemenkeu
13 Biaya Pengamanan Rp - Sesuai Ketentuan POLRES/POLSEK setempat
14 Biaya Petugas Desa/kelurahan Rp 200.000,- -
15 Biaya 2 (dua) orang Saksi Rp 400.000,- -
16 PNBP Berita Acara Eksekusi Rp 25.000,- -
17 Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
18 Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi kepada Termohon Eksekusi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
19 Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi kepada Desa/Lurah setempat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
20 PNBP Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi Rp 10.000,- -
21 PNBP Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi kepada Termohon Eksekusi Rp 10.000,- -
22 Biaya Penyampaian Salinan Berita Acara Eksekusi kepada BPN Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
23 Redaksi Putusan/Penetapan Rp 10.000,- -
24 Biaya Meterai Rp 10.000,- -
JUMLAH Rp 1.130.000,- -

 

V. LELANG

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 PNBP Penetapan Lelang Rp 25.000,- -
2 PNBP Pengumuman Lelang/per surat Rp 10.000,- -
3 Biaya Proses/ATK Rp 100.000,- -
4 Pemberkasan/Penggandaan* Rp   Sesuai Kebutuhan*
5 Pengiriman Dokumen Lelang ke KPKNL* Rp   Sesuai Tarif Jasa Kirim*
6 Pengambilan Surat Penetapan Jadwal Lelang kr KPKNL Ambon dan Pengantar Pembuatan SKPT di/ke KPKNL Ambon* Rp   Sesuai Tarif Jasa Transportasi*
7 Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang kepada Pemohon dan Termohon Rp   Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
8 Pengumuman Lelang (Papan Pengumuman/Diiklankan melalui Mass Media)* Rp   Sesuai dengan Tarif Mass Media*
9 Pengambilan Salinan Risalah Lelang di KPKNL Ambon* Rp   Sesuai Tarif Jasa Transportasi*
10 Pemberitahuan Berita Acara Lelang+ Copy Salinan Risalah kepada Pemohon dan Termohon Rp   Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
11 Biaya Appraisal* Rp   Sesuai dengan biaya Appraisal*
12 PNBP Pembagian Hasil Lelang Rp 10.000,- -
JUMLAH Rp 145.000,- -

 

VI. HAK KEPANITERAAN LAINNYA

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 Pengesahan dan Pendaftaran surat di bawah tangan Rp 10.000,- Per surat
2 Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan Pengadilan Rp 500,- Per lembar
3 Pencatatan pembuatan akta dan berita acara penyumpahan di luar putusan Pengadilan Rp 10.000,- Per berita acara
4 Penyimpanan dan penyerahan kembali uang, surat berharga, dan barang yang disimpan di Kepaniteraan Rp 10.000,- Per surat
5 Akta/surat keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan di luar Perkara Rp 10.000,- Per Akta/surat
6 Penerbitan dan penyerahan Akta Cerai yang di buat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama Rp 10.000,- Per surat
7 Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Rp 10.000,- Per surat kuasa/kuasa insidentil
8 Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada Panitera Badan Peradilan Rp 10.000,- Per putusan/penetapan

 

CATATAN:

  • PNBP dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahakamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya;
  • Apabila pihak Penggugat/Pemohon dan atau pihak Tergugat/Termohon lebih dari satu maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak;
  • Apabila ada pihak yang berada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa/diluar negeri, maka panjar biaya panggilan dan pemberitahuan disesuaikan dengan besarnya biaya radius pada Pengadilan Negeri/Agama/instansi yang dimintai bantuan ditambah ongkos kirim surat dan wesel pos;
  • Biaya Panggilan untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui tempat tinggalnya, maka panjar biaya panggilan/pengumuman dihitung sesuai dengan tarif biaya penyiaran melalui media massa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur;
  • Apabila terdapat kekekurangan Panjar Biaya Perkara maka Penggugat/Pemohon atau pihak Pengaju diperintahkan untuk menambah panjar biaya perkara, dan apabila masih ada sisa panjar biaya perkara maka akan dikembalikan kepada Penggugat/Pemohon atau pihak Pengaju;
  • Apabila dalam batas waktu 180 hari / 6 (enam) bulan setelah pemberitahuan, sisa panjar biaya perkara biaya perkara yang tidak tersebut diambil oleh pihak Penggugat/Pemohon atau pihak Pengaju, maka sisa panjar akan disetor ke Kas Negara;
  • Rincian biaya yang tercantum dalam uraian di atas belum termasuk biaya Penggandaan Dokumen, Pos Tercatat/SK Radius, serta biaya lainnya yang sah yang belum disebutkan di atas;
  • Panjar Biaya perkara tersebut dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk untuk itu.
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.