Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

 

A. BIAYA PERKARA GUGATAN

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 PNBP Pendaftaran Rp 30.000,- -
2 Biaya Proses Rp 100.000,- -
3

Biaya Panggilan:

  • Penggugat 3 kali pemanggilan
  • Tergugat 4 kali pemanggilan

 

Rp

Rp

 

-

-

Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
4 PNBP Relaas Pertama Kepada Penggugat Rp 10.000,- -
5 PNBP Relaas Pertama Kepada Tergugat Rp 10.000,- -
6 Biaya Pencabutan Perkara Rp 10.000,- -
7 Biaya Redaksi Rp 10.000,- -
8 Meterai Rp 10.000,- -
9 Biaya Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Penggugat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
10 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Penggugat Rp 10.000,- -
11 Biaya Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
12 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Rp 10.000,- -
JUMLAH Rp 200.000,- -

 

 

B. PANJAR BIAYA PERKARA PERMOHONAN

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 PNBP Pendaftaran Rp 30.000,- -
2 Biaya Proses Rp 100.000,- -
3

Biaya Panggilan Pemohon 2 kali pemanggilan

Rp

-

Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
4 PNBP Relaas Pertama Kepada Pemohon Rp 10.000,- -
5 Biaya Pencabutan Perkara Rp 10.000,- -
6 Biaya Redaksi Rp 10.000,- -
7 Meterai Rp 10.000,- -
8 PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Pemohon Rp 10.000,- -
JUMLAH Rp 180.000,- -

 

C. PERKARA LAINNYA

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 PNBP Pendaftaran Rp 30.000,- -
2 Biaya Proses Rp 100.000,- -
3

Biaya Panggilan:

  • Penggugat 3 kali pemanggilan
  • Tergugat 4 kali pemanggilan

 

Rp

Rp

 

-

-

Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
4 PNBP Relaas Pertama Kepada Penggugat Rp 10.000,- -
5 PNBP Relaas Pertama Kepada Tergugat Rp 10.000,- -
6 Biaya Pencabutan Perkara Rp 10.000,- -
7 Biaya Redaksi Rp 10.000,- -
8 Meterai Rp 10.000,- -
9 PNBPRelaas Pemberitahuan Kepada Penggugat/Pemohon Rp 10.000,- -
10 PNBP Relaas Pemberitahuan Kepada Tergugat/Termohon Rp 10.000,- -
JUMLAH Rp 200.000,- -

 

D. PANJAR BIAYA BANDING

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 Biaya Pendaftaran Banding Rp 50.000,- -
2 Biaya Proses/ATK Perkara Banding Rp 150.000,- -
3

Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding

Rp

10.000,-

-
4 Biaya Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
5 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding Rp 10.000,- -
6 Biaya Relaas Pemberitahuan Memori Banding Kepada Terbanding Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
7 PNBP Relaas Pemberitahuan Memori Banding Kepada Terbanding Rp 10.000,- -
8 Biaya Relaas Pemberitahuan Kontra Memori Banding Kepada Pembanding Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
9 PNBP Relaas Pemberitahuan Kontra Memori Banding Kepada Pembanding Rp 10.000,- -
10 Biaya Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
11 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp 10.000,- -
12 Biaya Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
13 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp 10.000,- -
14 Biaya Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Pembanding Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
15 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Pembanding Rp 10.000,- -
16 Biaya Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Terbanding Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
17 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Terbanding Rp 10.000,- -
18 Biaya Relaas Pemberitahuan Putusan Banding Kepada Pembanding Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
19 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Banding Kepada Pembanding Rp 10.000,- -
20 Biaya Relaas Pemberitahuan Putusan Banding Kepada Terbanding Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
21 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Banding Kepada Terbanding Rp 10.000,- -
22 Biaya foto copy/penggandaan dan pemberkasan Rp - Sesuai tarif dan banyaknya berkas yang digandakan
23 Biaya pengiriman berkas perkara Kasasi Rp - Sesuai Tarif Jasa Kirim/Pos
24 Pencabutan Banding Rp 10.000,- -
25 Biaya Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Kepada Terbanding Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
26 PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Kepada Terbanding Rp 10.000,- -
27 Redaksi Putusan/Penetapan Banding Rp 10.000,- -
JUMLAH Rp 330.000,- -

 

E. PANJAR BIAYA KASASI

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 Biaya Pendaftaran Kasasi Rp 50.000,- -
2 Biaya Kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung RI Rp 500.000,- -
3 Biaya Proses/ATK perkara Rp 100.000,- -
4 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Kepada Pemohon Kasasi Rp 10.000,- -
5 Biaya Pemberitahuan Permohonan Kasasi kepada Termohon Kasasi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
6 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi kepada Termohon Kasasi Rp 10.000,- -
7 Biaya Relaas Penyerahan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
8 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi Rp 10.000,- -
9 Biaya Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
10 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi Rp 10.000,- -
11 Biaya Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon Kasasi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
12 Biaya Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
13 Biaya Relaas Pemberitahuan Atas Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon Kasasi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
14 PNBP Relaas Pemberitahuan Atas Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon Kasasi Rp 10.000,- -
15 Biaya Relaas Pemberitahuan Atas Putusan Sela Kasasi kepada Termohon Kasasi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
16 PNBP Relaas Pemberitahuan Atas Putusan Sela Kasasi kepada Termohon Kasasi Rp 10.000,- -
17 Biaya Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
18 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi Rp 10.000,- -
19 Biaya Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Termohon Kasasi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
20 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Termohon Kasasi Rp 10.000,- -
21 PNBP Penyumpahan Novum (bukti baru) PK Rp 10.000,- -
22 Biaya foto copy/penggandaan dan pemberkasan Rp - Sesuai tarif dan banyaknya berkas yang dicopy/digandakan
23 Biaya pengiriman berkas perkara Kasasi Rp - Sesuai Tarif Jasa Kirim/Pos
24 PNBP Pencabutan Perkara Kasasi Rp 10.000,-  
25 Biaya Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi kepada Termohon Kasasi Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
26 PNBP Pemberitahuan Pencabutan Kasasi kepada Termohon Kasasi Rp 10.000,- -
27 Redaksi Putusan/Penetapan Rp 10.000,- -
JUMLAH Rp 770.000,- -

 

F. PANJAR BIAYA PENINJAUAN KEMBALI (PK)

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 Biaya Pendaftaran Rp 200.000,- -
2 Biaya PK yang dikirim ke Mahkamah Agung RI Rp 2.500.000,- -
3 Biaya Proses/ATK perkara Rp 100.000,- -
4 PNBP Penyerahan Akta Permohonan PK Kepada Pemohon PK Rp 10.000,- -
5 Biaya Relaas Pemberitahuan Permohonan PK kepada Termohon PK Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
6 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan PK kepada Termohon PK Rp 10.000,- -
7 Biaya Relaas Penyampaian Jawaban/tanggapan PK kepada Pemohon Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
8 PNBP Relaas Penyampaian Jawaban/tanggapan PK kepada Pemohon PK Rp 10.000,- -
9 Biaya Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon PK Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
10 Biaya Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon PK Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
11 Biaya Relaas Pemberitahuan Atas Putusan Sela PK kepada Pemohon PK Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
12 PNBP Relaas Pemberitahuan Atas Putusan Sela PK kepada Pemohon PK Rp 10.000,- -
13 Biaya Relaas Pemberitahuan Atas Putusan Sela PK kepada Termohon PK Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
14 PNBP Relaas Pemberitahuan Atas Putusan Sela PK kepada Termohon Rp 10.000,- -
15 Biaya Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PK Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
16 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PK Rp 10.000,- -
17 Biaya Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PK Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
18 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Termohon Rp 10.000,- -
19 PNBP Penyumpahan Novum (bukti baru) PK Rp 10.000,- -
20 Biaya foto copy/penggandaan dan pemberkasan Rp - Sesuai tarif dan banyaknya berkas yang dicopy/digandakan
21 Biaya pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali Rp - Sesuai Tarif Jasa Kirim/Pos
22 Pencabutan PK Rp 10.000,- -
23 Biaya Relaas Pemberitahuan Pencabutan PK kepada Termohon PK Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
24 PNBP Pemberitahuan Pencabutan PK kepada Termohon PK Rp 10.000,- -
25 Redaksi Putusan/Penetapan Rp 10.000,- -
JUMLAH Rp 2.910.000,- -

 

G. HAK UJI MATERIIL

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 Biaya pendaftaran permohonan hak uji materil Rp 200.000,- -
2 Biaya permohonan uji materill pada Mahkamah Agung RI Rp 300.000,- -
3 Biaya Proses/ATK Rp 100.000,- -
4 Biaya Relaas Panggilan Kepada Pemohon Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
5 PNBP Relaas Panggilan Kepada Pemohon Rp 10.000,- -
6 Biaya Relaas Panggilan Kepada Termohon Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
7 PNBP Relaas Panggilan Kepada Termohon Rp 10.000,- -
8 Biaya Relaas Panggilan Kepada Ahli Pemohon Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
9 PNBP Relaas Panggilan Kepada Ahli Pemohon Rp 10.000,- -
10 Biaya Relaas Panggilan Kepada Ahli Termohon Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
11 PNBP Relaas Panggilan Kepada Ahli Termohon Rp 10.000,- -
12 Materai Rp 10.000,- -
13 Redaksi Putusan Rp 10.000,- -
14 Biaya Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
15 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Rp 10.000,- -
16 Biaya Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
17 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Rp 10.000,- -
JUMLAH Rp 680.000,- -

 

H. PANJAR BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS) / DESCENTE

NO URAIAN BIAYA KETERANGAN
1 Biaya Pendaftaran:    
 

Biaya pemberitahuan pelaksanaan PS kepada Pemohon/Penggugat

Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius

Biaya pemberitahuan pelaksanaan PS kepada Termohon / Tergugat

Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius

Biaya pemberitahuan pelaksanaan PS kepada Kepala Desa / Lurah

Rp - Sesuai Pos Tercatat dan SK radius
2 PNBP Pemeriksaan Setempat atas Permintaan Rp 10.000,- -
3 Biaya Transportasi/hari* Rp - Sesuai Tarif Biaya Transportasi dan Objek PS/sesuai SBM Kemenkeu
JUMLAH Rp 10.000,- -

 

CATATAN:

  • Perkara yang di daftar secara E-Court untuk Penggugat/Pemohon tidak dikenai biaya Pemanggilan/Pemberitahuan;
  • PNBP dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahakamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya;
  • Apabila pihak Penggugat/Pemohon dan atau pihak Tergugat/Termohon lebih dari satu maka panjar biaya perkara akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah para pihak;
  • Apabila ada pihak yang berada diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa/diluar negeri, maka panjar biaya panggilan dan pemberitahuan disesuaikan dengan besarnya biaya radius pada Pengadilan Negeri/Agama/instansi yang dimintai bantuan ditambah ongkos kirim surat dan wesel pos;
  • Biaya Panggilan untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui tempat tinggalnya, maka panjar biaya panggilan/pengumuman dihitung sesuai dengan tarif biaya penyiaran melalui media massa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur;
  • Apabila terdapat kekekurangan Panjar Biaya Perkara maka Penggugat/Pemohon atau pihak Pengaju diperintahkan untuk menambah panjar biaya perkara, dan apabila masih ada sisa panjar biaya perkara maka akan dikembalikan kepada Penggugat/Pemohon atau pihak Pengaju;
  • Apabila dalam batas waktu 180 hari / 6 (enam) bulan setelah pemberitahuan, sisa panjar biaya perkara yang tidak diambil oleh pihak Penggugat/Pemohon atau pihak Pengaju, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetor ke Kas Negara;
  • Rincian biaya yang tercantum dalam uraian di atas belum termasuk biaya Penggandaan Dokumen, biaya Pos Tercatat/SK Radius, serta biaya lainnya yang sah yang belum disebutkan di atas;
  • Panjar Biaya perkara tersebut dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk untuk itu;
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.