Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
PENGUMUMAN RESMI PUTUSAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS (TILANG)

PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIMOA

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya sidang putusan perkara pelanggaran lalu lintas (Tilang) pada:

Informasi Keterangan
Hari/Tanggal Sidang Putusan Jumat, 3 Oktober 2025
Pengadilan Pelaksana Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa
Wilayah Eksekusi Denda & BB Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur

Maka, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 12 Tahun 2016, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Pelanggar Lalu Lintas yang perkaranya diputus pada tanggal tersebut, sebagai berikut:

I. Informasi Putusan Denda

  1. Denda dan Biaya Perkara telah diputuskan oleh Hakim pada hari sidang Jumat, 3 Oktober 2025. Pelanggar TIDAK PERLU HADIR ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.

  2. Daftar lengkap nama-nama pelanggar beserta nomor register, jenis pelanggaran, dan besaran denda (termasuk biaya perkara) dapat dilihat/diunduh melalui:

II. Mekanisme Pembayaran Denda dan Pengambilan Barang Bukti

Pelanggar wajib menyelesaikan kewajiban pembayaran denda dan mengambil barang bukti yang disita di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

  1. Pembayaran Denda:

    • Pembayaran denda dapat dilakukan mulai hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 6 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

    • Pastikan pembayaran sesuai dengan besaran denda yang tercantum dalam daftar putusan.

  2. Pengambilan Barang Bukti (BB):

    • Barang Bukti (SIM/STNK/Kendaraan) dapat diambil di Loket Tilang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur setelah denda dibayarkan.

    • Persyaratan: Membawa Surat Tilang Asli (berwarna merah/biru), Bukti Pembayaran Denda, dan Kartu Identitas (KTP/SIM) yang sah.

III. Batas Waktu Pengambilan Barang Bukti

Kami menghimbau para pelanggar agar segera mengambil barang bukti yang telah diputus. Jika barang bukti berupa kendaraan tidak diambil dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, maka wewenang eksekusi akan gugur (P-49) dan barang bukti tersebut akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Dikeluarkan di: Bula

Pada tanggal: 3 Oktober 2025

PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIMOA  
Ttd  
ADITYA ROYANDY RIZKIANDA, S.H.  

 

Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.