PENGUMUMAN RESMI PUTUSAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS (TILANG)
PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIMOA
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya sidang putusan perkara pelanggaran lalu lintas (Tilang) pada:
| Informasi | Keterangan |
| Hari/Tanggal Sidang Putusan | Jumat, 3 Oktober 2025 |
| Pengadilan Pelaksana | Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa |
| Wilayah Eksekusi Denda & BB | Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur |
Maka, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 12 Tahun 2016, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Pelanggar Lalu Lintas yang perkaranya diputus pada tanggal tersebut, sebagai berikut:
I. Informasi Putusan Denda
-
Denda dan Biaya Perkara telah diputuskan oleh Hakim pada hari sidang Jumat, 3 Oktober 2025. Pelanggar TIDAK PERLU HADIR ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.
-
Daftar lengkap nama-nama pelanggar beserta nomor register, jenis pelanggaran, dan besaran denda (termasuk biaya perkara) dapat dilihat/diunduh melalui:
-
Website Resmi Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa: SIPP Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa atau
-
Salinan Putusan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang): Salinan Putusan Perkara Tilang
-
II. Mekanisme Pembayaran Denda dan Pengambilan Barang Bukti
Pelanggar wajib menyelesaikan kewajiban pembayaran denda dan mengambil barang bukti yang disita di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
-
Pembayaran Denda:
-
Pembayaran denda dapat dilakukan mulai hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 6 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
-
Pastikan pembayaran sesuai dengan besaran denda yang tercantum dalam daftar putusan.
-
-
Pengambilan Barang Bukti (BB):
-
Barang Bukti (SIM/STNK/Kendaraan) dapat diambil di Loket Tilang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur setelah denda dibayarkan.
-
Persyaratan: Membawa Surat Tilang Asli (berwarna merah/biru), Bukti Pembayaran Denda, dan Kartu Identitas (KTP/SIM) yang sah.
-
III. Batas Waktu Pengambilan Barang Bukti
Kami menghimbau para pelanggar agar segera mengambil barang bukti yang telah diputus. Jika barang bukti berupa kendaraan tidak diambil dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, maka wewenang eksekusi akan gugur (P-49) dan barang bukti tersebut akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dikeluarkan di: Bula
Pada tanggal: 3 Oktober 2025
| PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIMOA | |
| Ttd | |
| ADITYA ROYANDY RIZKIANDA, S.H. |

Hubungi Kami